Laman

Selasa, 06 Desember 2011

Alim Ulama Kota Bogor Dukung Penuh Walikota Tutup Gereja Ilegal Yasmin

 

Bogor (voa-islam) – Rabu (30/11) siang, sejumlah alim ulama, pimpinan Pondok Pesantren, Ormas Islam, Ketua DKM, Tokoh masyarakat Kota Bogor dan seluruh kaum muslim Bogor Raya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) mendatangi gedung DPRD Kota Bogor untuk mendorong para anggota dewan untuk mendukung Walikota Bogor dalam menyelesaikan persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlokasi di Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Bogor.
Forkami dalam pernyataan sikapnya, meminta kontribusi DPRD Bogor, terkait penyelesaian Kasus penyelesaian GKI Yasmin. Mengingat ini sudah 6 tahun berjalan, tetapi tidak ada upaya atau gagasan apapun dari DPRD untuk penyelesaian kasus ini. Kalaupun DPRD Bogor dapat membantu penyelesaian kasus ini dari awal, maka kasus ini tidak perlu diselesaikan sampai ke tingkat DPR RI dan lain-lain.

Seperti diketahui, Walikota Bogor H. Diani Budiarto telah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin, sesuai prosedur yang berlaku. Maka, Forkami memohon Sidang Paripurna DPRD Bogor untuk mendukung tindak lanjut Pasca Pencabutan IMB GKI Yasmin, yaitu pembongkaran Bangunan Bedeng (bukan site plan sebuah gereja) yang selalu dijadikan simbol dukungan ke berbagai pihak, baik lokal, nasional maupun internasional okeh GKI Yasmin.
Dalam pertemuan itu, Forkami yang diketuai oleh Ustadz H. Ahmad Iman, mengutuk keras kepada siapapun yang berupaya mempolitisir kasus ini, karena sebenarnya persoalan iniadalah murni kasus ranah hukum. Kasus ini hanyalah kasus lokal yang sudah diselesaikan oleh Walikota Bogor sebagai pemegang kekuasaan otonomi daerah (Hak Deskresi Walikota). Walikota punya kewenangan menerbitkan dan mencabut IMB sesuai aturan yang berlaku.
PDI P Saja yang Menolak

Tampak hadir dalam pertemuan tokoh alim ulama dengan Anggota DPRD, diantaranya: Ustadz Ahmad Iman (Ketua Forkami), Ustadz Iyus Khairunnas (Ketua FUI Bogor), KH. Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI), Ari Prabowo (Sekretaris II Forkami), KH. Adam Ibrahim (Ketua Umum MUI Kota Bogor), dan tokoh Islam lainnya. Sementara itu juga hadir sejumlah fraksi DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, dan Fraksi Gabungan (PAN, PPP, Gerindra dsb).

Dari Fraksi yang turut memberi dukungan hanya PDI P saja yang mengambang, plintat-plintut untuk menyelesaikan persoalan GKI Yasmin. Dalihnya, PDI P akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Ini bukan persoalan dukung mendukung,” kata salah seorang anggota dewan mewakili Fraksi PDIP.
Dalam dialog di ruang yang sangat sempit dan berlangsung panas itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menyelesaikan masalah GKI Yasmin di jalanan, melainkan di meja perundingan. Ini untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak-pihak tertentu yang ingin Bogor menjadi tidak kondusif.
Hanya saja, Ketua Dewan diminta untuk konsisten melaksanakan aspirasi umat Islam Kota Bogor minimal sebelum Natal sudah harus selesai. Forkami mendesak DPRD untuk menuntaskan masalah GKI Yasmin pada tanggal 7 Desember 2011 ini (bukan tanggal 19 Desember).  “Jangan terlalu lama. Jika anggota dewan tidak melaksanakan aspirasi kami, yang pasti kami akan datangi lagi gedung DPRD untuk menagih janji ketua dan anggota dewan,” kata Ahmad Iman didukung alim ulama lainnya.   


Ketua FKUB Kota Bogor menjelaskan di ruang pertemuan itu, sampai detik ini FKUB Kota Bogor, GKI Yasmin belum ada komunikasi dengan FKUB. Yang jelasm FKUB tidak akan  memberi rekomendasi kepada pihak terkait untuk pembangunan GKI Yasmin. Mengingat, keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat, ditambah lagi sering melakukan penyimpangan peraturan yang ada, diantaranya memalsukan tandatangan. Bahkan GKI Yasmin sudah diputuskan bersalah dalam pengadilan.
FKUB Kota Bogor menegaskan, selama ini tidak ada kekerasan agama di kota Bogor, apalagi sampai mendiskreditkan dengan tidak memberi ruang gerak pada kaum minoritas. Tapi yang berkembang di dunia maya, dari Australia hingga Amerika, seolah masyarakat muslim Kota Bogor telah bertindak diskriminatif terhadap minoritas. Ini persoalan ranah hukum, bukan SARA. Ada peraturan yang telah diabaikan oleh pihak GKI Yasmin itu sendiri.

“Ini bukan masalah kerukunan beragama , tapi masalah proses perizinan. Walikota Bogor sudah melaksanakan keputusan MA, yaitu mencabut pembekuan. Tapi yang diputarbalikkan faktanya adalah walikota membangkang keputusan MA,” kata Ketua FKUB menyesalkan.
Dalam kesempatan yang sama, pemuda yang mewakili LPM mengatakan, kami sebagai masyarakat telah dirugikan 100% dengan kegiatan kebaktian jemaat GKI Yasmin di jalanan. LPM meminta agar Dewan segera mengeksekusi gereja tersebut.

“Kami sudah toleran dan musyawarah beberapa kali ditempuh, tapi pihak gereja memaksakan diri. Terus terang, banyak masyarakat yang dirugikan. Contohnya, pernah ada seorang ibu hamil yang mau melahirkan hendak menuju RS Hermina, tidak bisa melalui jalan itu karena diblokir, disebabkan jalan itu digunakan untuk kebaktian,” katanya protes.  (Desastian)

kutipan
VOA
Kamis, 01 Dec 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar