Laman

Selasa, 06 Maret 2012

Polisi rencana periksa Habib Hasan pekan ini

Habib Hasan bin Ja'far bin Umar bin Ja'far Assegaf
Pimpinan Majlis Ta'lim,Shalawat dan Zikir NURUL MUSTHOFA Jakarta
 
 
JAKARTA  - Setelah sekian lama dilaporkan,akhirnya  Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Hasan, untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pertama kepada Habib Hasan, pada minggu ini. "Rencananya minggu ini kita akan buat panggilan pertama Habib H," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (6/3).

Ia menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa beberapa handphone milik korban yang digunakan saat berkomunikasi dengan pimpinan salah satu majelis taklim itu.
"Penyidik juga mengumpulkan email dan website di jejaring sosial. Karena ada ajakan Habib H melalui jejaring sosial facebook," jelasnya.
Rikwanto mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini. "Belum ada infonya untuk diperiksa hari ini," kata dia.

Sementara itu, 5 Orang yang diduga korban Habib Hasan dibawa ke psikolog Polda Metro Jaya. Hasil tes psikologi ini nanti akan digunakan polisi untuk memanggil Hasan. Hasyim yang merupakan paman dan sepupu dari 2 korban yang melaporkan Hasan mengatakan, mereka menuju psikolog di kawasan Pulogadung, setelah bertandang ke Polda Metro Jaya.
"Ini ada 5 orang (korban Hasan)," jelas Hasyim, Selasa (6/3).
Para korban menuju Pulogadung sekitar pukul 13.00 WIB dikawal Kepolisian Polda Metro Jaya. "Ini dari psikolog Polda Metro Jaya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan setelah menerima hasil tes psikologi korban pencabulan, polisi akan memanggil Hasan sebagai terlapor. Pemeriksaan terhadap Hasan tergantung dari hasil pemeriksaan tes psikologi tersebut.
"Ya nanti kalau hasil sudah diperiksa akan ada tindakan lebih lanjut. Kita panggil beliau tergantung hasil pemeriksaan," ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di ruangannya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/3).
 
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan oleh Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/PMJ/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban. Korban berusia 12 hingga 22 tahun. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, korban juga melapor ke KPAI dan LPSK untuk meminta perlindungan terhadap korban.
 
Polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun dan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut yang menyulitkan pihak penyidik.
 
Kutipan :
bilal/arrahmah
Selasa, 12 Rabi'ul Akhir 1433 H / 6 Maret 2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar