Laman

Rabu, 14 Maret 2012

Tinjau Kembali Putusan MK: Hukum Allah Lebih Tinggi dari MK


JAKARTA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada DPR RI da Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran.

MUI dengan tegas mengatakan, ada dua hal yang sangat penting terkait revisi tersebut, yakni: 

Pertama, agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di Tanah Air, termasuk ajaran Islam.

Kedua, ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, maka putusan tersebut sepanjang yang berkaitan dengan ajaran-ajaran agama, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. Kedua hal ini dalam keyakinan MUI merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.

Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, putusan MK adalah putusan yang dianggap lebih tinggi (final), sehingga tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Kecuali harus mengubah RUU mengenai kewenangan MK terlebih dulu. Jalurnya pun harus melalui jalur politik, yakni parlemen (DPR). Untuk meninjau kembali putusan MK, sepertinya perlu kesabaran dan kesungguhan. Karenanya menjadi sulit ketika putusan MK telah dikeluarkan.  Apalagi untuk ditinjau kembali.

“Namun mengingat dampak yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut sangat besar dan luar biasa ngawurnya, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya,” kata HM. Ichwan Sam, Sekjen MUI.

Lebih lanjut, MUI meminta kepada MK agar apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa mendatang, hendaknya MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian undang-undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.

Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi (MK) untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan, tetapi juga harus mampu membayangkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu, MUI mengharapkan, dalam merumuskan putusan, MK hendaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan  ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.

Kabarnya, MUI sudah mengundang MK terkait putusannya tersebut, namun MK tidak memenuhi undangan MUI tersebut. Ada apa dengan MK???  Ada apa denga Ketua MK Mahfud MD? Sebagai pimpinan, Mahfud MD  harus bertanggungjawab, karena telah mengacak-acak syariat Islam. Camkan! Putusan MK bukanlah putusan yang lebih tinggi. Ketetapan hukum Allah lah, sumber hukum yang lebih tinggi dari segala-galanya.

Kutipan :
Desastian / VoA-Islam
Rabu, 14 Mar 2012 

1 komentar:

  1. Nice post, thanks for sharing this wonderful and useful information with us.
    1989 Mazda 626 AC Compressor

    BalasHapus

Komentar