Laman

Kamis, 15 November 2012

JAKARTA  - Kerap kali aspirasi umat Islam dikebiri oleh sistem dan hukum yang ada di Indonesia, Berbagai elemen organisasi Islam mendeklarasikan Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI), Indonesian Islamic Human Right Commission (IIHRC).

Acara dimulai ba'da shalat Isya' di Masjid Al Ishlah, Markas FPI, Petamburan Jakarta, Rabu (14/11), dibuka oleh KH. Muhammad Al Khaththath.
Dalam sambutannya Ustadz Al Khaththath mengatakan, dengan dideklarasikannya Pusat HAM Islam, umat Islam tidak lagi dikalahkan, dipinggirkan, dan dihinakan dengan berbagai stigma.

Selanjutnya pembacaan diklarasi di hadapan para kiayi, ulama, habaib beserta ribuan jamaah yang hadir KH. Muhammad al Khaththath memimpin para tokoh umat Islam untuk membacakan deklarasi pusat HAM Islam Indonesia, berikut isi deklarasinya:
Dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi maha penyayang
Kami umat Islam Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM umat Islam di Indonesia menyatakan, bahwa pada malam hari ini kami bertekad untuk membentuk pusat HAM Islam Indonesia, untuk mendefinisikan ulang hak menurut umat Islam di Indonesia dengan persfektif syariat Islam, memberikan advokasi, lobby dan audensi kepada lembaga-lembaga publik untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Menjadikan umat Islam berwibawa baik di tingkat nasional maupun internasional dengan syariat Islam.
Allahu a'lakullu makil, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami umat Islam untuk mewujudkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia khususnya bagi umat Islam dan umum seluruh rakyat.
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kami agar bersungguh-sungguh mewujudkan syariat Allah yang adil dan melindungi seluruh manusia terwujud secara nyata. Alhamdulillahirobbil Alamin..
Tablikh akbar pertama disampaikan oleh sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Bahtiar Nasir mengatakan, kehadiran Pusat HAM Islam saat ini memang menjadi kebutuhan penting umat Islam. Terlebih ketika maraknya kasus penistaan agama dan tindakan aparat yang sering menembak tertuduh kasus terorisme tanpa pengadilan.
"Inilah tugas bersama kita, inilah yang dibutuhkan umat untuk membela hak asasi yang diinjak-injak kepentingan asing," tegasnya.

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, sudah saatnya umat Islam menyingkirkan definisi HAM dari sudut pandang Barat. Selain itu, menurutnya definisi hak asasi manusia menurut Komnas HAM, dinilai selalu lambat dan tidak adil dalam membela kepentingan umat Islam. Mulai dari isu Ahmadiyah hingga fitnah terorisme yang menyudutkan Kaum Muslimin.

"Komnas HAM yang ada selalu menggunakan definisi HAM ala barat, itulah mengapa kita perlu komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam," tegas Habib Rizieq.
"Malam ini kita akan mendefinisikan HAM sesuai dengan aturan Al-Quran dan As-Sunnah," jelasnya dalam penutupan ceramahnya.

Salah satu fungsi dibentuknya PusHAMI ialah menerima segala pengaduan umat Islam, seperti diungkapkan Munarman SH. selaku dewan pakar PusHAMI, "Lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat, untuk bidang-bidang yang saya sebutkan tadi, 8 bidang tadi, jadi kalau ada saudara-saudara yang mengalami hal ini, persoalan-persoalan yang menyangkut 8 bidang, dituduh teroris, dituduh intoleran, dituduh segala macamlah, silakan adukan ke lembaga ini, untuk sementara tempat melapornya digedung darul Aitam," terangnya.

Selain itu hadir pula ustadz Abu Jibriel memberikan tabligh akbar dan beberapa perwakilan ormas Islam ikut yang tergabung dengan forum ini.
Acara ditutup dengan pembacaan do'a oleh Ustadz Bahtiar Nasir.
Berikut Struktur Pengurus PusHAMI :

STRUKTUR PENGURUS
INDONESIAN ISLAMIC HUMAN RIGHT COMMISSION (IIHRC)
PUSAT HAM ISLAM INDONESIA (PUSHAMI)
AL-MARKAZ LIL HUQUQIL INSYANIYYAH AL-ISLAMIYAH AL- INDUNISIYYAH
VISI:
  • Terwujudnya perlidungan dan penegakan HAM umat islam di Indonesia
MISI:
  • Medefinisikan Ulang HAM menurut umat islam di indonesia dengan perpektif syariat islam
  • Memberikan Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) untuk terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
  • Menjadikan Umat Islam berwibawa baik ditingkat nasional maupun ditingkat international dengan Syariat Islam.
I. DEWAN PENDIRI
  1. MS. Kaban
  2. KH. Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  3. KH. Abdul Rosyid AS
  4. KH. Mudzakir
  5. Habib Rizieq Syihab
  6. KH. Abu Muhammad Jibriel
  7. KH. Muhammad Al Khathath
  8. KH. Hasyim Muzadi
  9. KH. Maman Abdurahman
  10. KH. Bachtiar Nasir
  11. H. Chep Hermawan
  12. Panhar Makawi
  13. Mahendradata, SH., MA., Ph.D
  14. H. Achmad Michdan, SH
  15. Munarman, SH
II. DEWAN SYARIAH
  1. KH. Ahmad Cholil Ridwan, Lc
  2. KH Abdul Rosyid AS
  3. KH. Mudzakir
  4. Habib Rizieq Shihab
  5. KH. Muhammad Al Khathath
III. DEWAN PAKAR
  1. Munarman, SH
  2. Saharuddin Daming, SH, MH
  3. Syafruddin Ngulma Simeulue, SH
  4. Luthfie Hakim, SH., MH
  5. A. Wirawan Adnan, SH
  6. M. Soleh Amin, SH
IV. BADAN PENGURUS
  1. KETUA : Mohammad Hariadi Nasution, SH., MH.
  2. SEKERTARIS EKSEKUTIF   : Shodiq Ramadhan, SE
 V. DIREKTORAT-DIREKTORAT
  1. DIREKTORAT PENGKAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) dan memberikan pendapat dan penilaian tentang berbagai kebijakan publik yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Contohnya : Pemilu/Pilkada, Keormasan, Pancasila, UUD 45DIREKTUR : JAKA SETIAWAN, MSi
  2. DIREKTORAT PENCEGAHAN PENISTAAN AGAMA DAN ANTI DISKRIMINASI
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap penistaan agama dan diskriminasi dalam penaganan kasus-kasus penistaan agama. Contoh pemerintah harus melaksanakan dengan tegas perda-perda syariah dan tentang penistaan agama.
    DIREKTUR : K. L. PAMBUDI, SH
  3. DIREKTORAT KONTRA TERORISME & KONTRA SPARATISME
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kegiatan pemberantasan terorisme, separatisme mulai dari SOP penangkan sampai persidangan yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT.
    DIREKTUR : MOHAMMAD YUSUF SEMBIRING, SH., MH
  4. DIREKTORAT PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus sengketa lahan pertanian, perkebunan, kehutanan dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
    DIREKTUR : YUDHO MARHOED, SH
  5. DIREKTORAT KETENAGA KERJAAN DAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus sengketa Hubungan industrial dan Hak-hak lahan pedagang kaki lima.
    DIREKTUR : YUSRO KHAZIM, S,Psi
  6. DIREKTORAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus perempuan (gender) dan Melindungi Anak-Anak Dari Lesbian, Gay, Biseksual Dan Trans Gender (LGBT)
    DIREKTUR : FITRI HANI HARAHAP, SH
  7. DIREKTORAT PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap kasus – kasus korupsi.
    DIREKTUR :
  8. DIREKTORAT PEMANTAUAN MEDIA
    Melakukan Riset/Investigasi, Kampanye (konfrensi pers, diskusi, seminar), Penangan Kasus, Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik) terhadap trial by the press yang dilakukan oleh media-media cetak maupun elktronik. (Tempo, TV ONE, METRO TV, MNC)
    DIREKTORAT : IMAM MAHMUDI, S.Kom

    source
    arrahmah/kamis,15november2012
     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar