Laman

Senin, 19 Maret 2012

Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Akan Ada Pelarangan Buku Islam

JAKARTA  – Dalam sebuah Talkshow “Masih Ada Pelarangan Buku Islam?” di Ruang Anggrek, Istora Senayan Jakarta, Jum’at (16/3) kemarin, Direktorat II  Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, H. Erryl P. Agus, SH, MH menegaskan, bahwa institusinya tidak ada kebijakan pelarangan buku. Namun fungsi pengawasan tetap akan dilakukan. Kalaupun ada pelarangan, harus melalui keputusan pengadilan.

Talkshow “Masih Ada Pelarangan Buku Islam?” merupakan rangkaian kegiatan event Islamic Book Fair ke-11. Selain H. Erryl P. Agus, SH, MH yang juga menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Pengawasan Media Massa dan Barang Cetakan, hadir Achmad Michdan SH dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Bertindak sebagai moderator, perwakilan penerbitan buku Islam, Abdul Hakim SH, MPd (Kadiv Hukum & Advokasi IKAPI DKI).

Erryl mengatakan, fungsi pengawasan sesungguhnya bisa dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah. Diakui Erryl, pernah ada permintaan dari Menko Polhukam, agar mewaspadai sembilan buku yang disodorkan kepada Kejagung.  Lalu disuratilah seluruh Kejati di Indonesia untuk menindaklanjuti.
“Namun, tidak semua Kajati paham. Nuansanya masih melarang. Ambil buku itu lalu sita. Nah, sekarang kita hati-hati, takut digugat lagi. Dikarenakan sembilan buku itu tidak sampai menimbulkan gejolak dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat, bahkan adem ayem saja, maka tidak bisa dilakukan pelarangan,” ujarnya.

Erryl sudah mengingatkan anak buahnya, agar tidak melakukan pengambilan dan penyitaan buku. Kecuali, jika buku yang bersangkutan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tindakan anarkis.
“Kami terus melakukan sosialisasi terhadap jaksa-jaksa untuk tidak melakukan penyitaan. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi mencabut PNPS No. 4 Tahun 1963 per tanggal 14 Oktober 2010. Dengan demikian, tidak ada kewenangan lagi untuk melakukan pelarangan. Inti Putusan MK adalah ketika isi buku itu menjadi perdebatan sehingga menimbulkan pro dan kontra, maka sebaiknya sang penulis melakukan counter atau membalasa tulisan dengan tulisan. Itu pointnya,” ujar Erryl.  

Kutipan :
Desastian / VoA-Islam
Sabtu, 17 Mar 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar