JAKARTA – Para intelektual dan ulama muda Indonesia mendukung fatwa MUI Kabupaten Sampang dan MUI Propinsi Jawa Timur tentang sesatnya ajaran Syi’ah.
Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah penanganan kasus Syiah di Sampang-Madura yang meresahkan warga masyarakat dan mengancam persatuan dan keutuhan bangsa.
Berdasarkan investigasi MIUMI, doktrin Syi’ah yang dikembangkan di Madura adalah pemicu pertikaian di Madura. Pasalnya, doktrin Syi’ah itu mengusik akidah warga Sunni Nahdlatul Ulama (NU).
“Dari kasus Syi’ah Sampang ini, kita dapat memetik pelajaran penting bahwa masyarakat warga Sunni NU yang dikenal sangat toleran pun merasa sangat terusik dengan ajaran-ajaran Syi’ah yang dikembangkan Tajul Muluk yang bersumber dari doktrin-doktrin utama Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah,” jelas Ketua MIUMI Dr Hamid Fahmy Zarkasyi, dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Rabu (21/3/2012).
MIUMI juga menyesalkan sikap elit politik hanya memanfaatkan dukungan suara umat Islam yang mayoritas dalam setiap kebijakan pembangunan Indonesia, tapi tidak melindungi akidah mayoritas umat Islam. “Pemerintah RI dan elit politik lalai dan tak peduli untuk melindungi akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh mayoritas umat Islam. Akidah bagi umat adalah persoalan hak asasi yang paling fundamental,” ujar Fahmy.
Menurut MIUMI, akidah Aswaja itu telah menyatu dan tertanam kuat menjadi bagian terpenting kultur Islam di Indonesia. Umat yang terusik akidahnya bisa melakukan apa pun untuk membela dan mempertahankan akidah yang dianutnya.
Karenanya, MIUMI mendukung dua fatwa MUI tentang kesesatan syi’ah, yang dirilis pasca peristiwa pembakaran rumah pendakwah Syiah Tajul Muluk dan beberapa fasilitas lainnya yang terjadi pada 29 Desember 2011.
“Alhamdulillah, Fatwa dari kedua institusi ulama yang dihormati oleh masyarakat Madura dan Jawa Timur itu mampu meredam aksi massa paska Kasus Syi’ah di Sampang yang sempat menjadi isu nasional menjelang pergantian tahun lalu,” ujar Dr Hamid Fahmy Zarkasyi didampingi Sekjen MIUMI, Bachtiar Nasir Lc. MM.
Dua fatwa yang dimaksud MIUMI adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang dan Fatwa MUI Propinsi Jawa Timur. Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. 035/MUI/Spg/I/2012, tertanggal 1 Januari 2012 menyatakan kesesatan ajaran yang Syiah yang diisebarluaskan Tajul Muluk di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Sedangkan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012, tertanggal 21 Januari 2012 secara tegas menyatakan kesesatan ajaran Syi’ah.
Dua fatwa tersebut, menurut MIUMI adalah bukti kesigapan para ulama MUI Madura dan MUI Propinsi Jawa Timur, sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan dalam membimbing umat. “MIUMI mengungkapkan terimakasih kepada para Ulama Madura dan Jawa Timur yang cepat tanggap menyikapi Ajaran Syi’ah sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan dalam membimbing umat,” ujar Fahmi.
Kutipan :
A. Mumtaz / VoA-Islam
Rabu, 21 Mar 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar