Jakarta. Kurang lebih 5,5 jam di ruang Reskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya pemeriksaan Habib Hasan bin Jafar Assegaf selesai. Ada 13 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Namun semuanya belum ada ke arah pencabulan.
"13 pertanyaan. Belum ke arah pencabulan. Kita kan cuma pendamping," kata kuasa hukum Habib Hasan, Hady Sukrisno usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).
Hasan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Sandy mengatakan pemeriksaan ini atas laporan dari Abdullah. Total pelapor ada 10. Hady mengaku menyerahkan semua proses ini kepada polisi. Hady berharap agar kasus pencabulan yang melibatkan kliennya itu bisa cepat selesai.
"Kita serahkan ke berwajib. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.
Hasan sebelumnya dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib Hasan atas tuduhan pencabulan selama melakukan pengobatan alternatif.
Polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.
"13 pertanyaan. Belum ke arah pencabulan. Kita kan cuma pendamping," kata kuasa hukum Habib Hasan, Hady Sukrisno usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).
Hasan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Sandy mengatakan pemeriksaan ini atas laporan dari Abdullah. Total pelapor ada 10. Hady mengaku menyerahkan semua proses ini kepada polisi. Hady berharap agar kasus pencabulan yang melibatkan kliennya itu bisa cepat selesai.
"Kita serahkan ke berwajib. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.
Hasan sebelumnya dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib Hasan atas tuduhan pencabulan selama melakukan pengobatan alternatif.
Polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.
(gus/ndr)
Kutipan :
Senin, 12/03/2012 16:50 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar