Jakarta. Habib H tidak memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santrinya. Jika tidak melakukan klarifikasi, maka lembaga itu akan mengirimkan rekomendasi ke MUI tentang pelaksanaan ajaran agama yang tidak benar yang dilakukan oleh Habib H.
"Ini kesempatan yang baik untuk menyampaikan klarifikasi. Kalau tidak dimanfaatkan akan menyia-nyiakan peluang," ujar Wakil Ketua KPI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom di kantor KPAI, Jalan Teuku Umur, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012).
Menurut Niam, klarifikasi yang dilakukan oleh Habib H sangat diperlukan untuk memberikan kesimpulan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita memberikan rekomendasi pada akhirnya dan akan dikirimkan ke penegak hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelasnya.
Salah satu opsi rekomendasi yang akan dikirimkan ke MUI adalah adanya indikasi Habib H melakukan ajaran yang tidak benar.
"Melakukan aksi yang tidak dibenarkan, kita rekomendasikan MUI," kata Naim.
Naim menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh KPI sebenarnya tidak tergantung pada kehadiran Habib H, namun pimpinan jamaah tabligh tersebut diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.
KPAI juga menegaskan penyelidikan yang dilakukannya tidak terkait dengan isu agama.
"Ketika dilakukan dugaan pencabulan yang disebut bagian dari menghilangan dosa. Ajaran agama yang diselewangkan sebagai alat pembenaran," terangnya.
"Perlu dipilah jika ditarik ke isu agama, ini tidak ada korelasinya. Karena tindakan pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja," tambahnya.
"Ini kesempatan yang baik untuk menyampaikan klarifikasi. Kalau tidak dimanfaatkan akan menyia-nyiakan peluang," ujar Wakil Ketua KPI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom di kantor KPAI, Jalan Teuku Umur, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012).
Menurut Niam, klarifikasi yang dilakukan oleh Habib H sangat diperlukan untuk memberikan kesimpulan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita memberikan rekomendasi pada akhirnya dan akan dikirimkan ke penegak hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelasnya.
Salah satu opsi rekomendasi yang akan dikirimkan ke MUI adalah adanya indikasi Habib H melakukan ajaran yang tidak benar.
"Melakukan aksi yang tidak dibenarkan, kita rekomendasikan MUI," kata Naim.
Naim menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh KPI sebenarnya tidak tergantung pada kehadiran Habib H, namun pimpinan jamaah tabligh tersebut diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.
KPAI juga menegaskan penyelidikan yang dilakukannya tidak terkait dengan isu agama.
"Ketika dilakukan dugaan pencabulan yang disebut bagian dari menghilangan dosa. Ajaran agama yang diselewangkan sebagai alat pembenaran," terangnya.
"Perlu dipilah jika ditarik ke isu agama, ini tidak ada korelasinya. Karena tindakan pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja," tambahnya.
(fiq/gun)
Kutipan :
Jumat, 24/02/2012 17:58 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar